Sejarah STAIN Mandailing Natal

SEJARAH STAIN MANDAILING NATAL

STAIN MADINA UNGGUL MODERAT INOVATIF


Secara formal Kabupaten mandailing natal berdiri pada tanggal 9 maret 1999 yang diresmikan oleh menteri dalam negeri dan pada tanggal 11 maret 1999 di resmikan lagi oleh gubernur sumatera utara T. Rizal nurdin dengan pejabat bupati amru daulay, S.H. Peresmian kabupaten mandailing natal ini didasarkan kepada undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II toba Samosir dan kabupaten daerah tingkat II Mandailing Natal. Program kerja yang pertama kali dilaksanakan bupati Mandailing Natal yaitu melaksanakan kunjungan kerja ke kecamatan kecamatan untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Di antara beberapa aspirasi masyarakat kepada bupati untuk dapat mendirikan perguruan tinggi yang dikaitkan dengan potensi keberadaan 23 pondok pesantren.
Pada tahun 2000 untuk mendaki lanjuti  rencana pembangunan perguruan tinggi di Mandailing Natal, bupati Mandailing Natal memerintahkan wakil bupati Mandailing Natal dan H. ayub rangkuti S. H untuk menjajaki prosedur pendirian perguruan tinggi swasta yang baru kepada instansi yang berwenang. Berdasarkan petunjuk dan arahan bupati Mandailing Natal maka wakil bupati Mandailing Natal menjajaki rencana pendirian perguruan tinggi ke kopertais wilayah IX dan kopertais I Sumatera Utara
 Berdasarkan arahan dan izin dari koordinator perguruan tinggi islam swasta Wilayah IX sumatera utara tentang syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi untuk membuka sebuah perguruan tinggi, maka terbentuk sebuah yayasan sebagai salah satu syarat pendirian perguruan tinggi yang diberi nama yayasan universitas Madina dengan akta notaris nomor 3 tanggal 2 oktober tahun 2000. Bupati  Mandailing Natal langsung diangkat sebagai ketua yayasan. Akta ini diubah kembali menjadi akta notaris nomor 7 tanggal 8 februari tahun 2002.
Berdasarkan surat keputusan yayasan universitas madina nomor 001/YUM/2000, tanggal 5 oktober 2000. sekolah tinggi agama islam Mandailing Natal di bawah yayasan universitas Madina mulai beroperasi tahun akademik 2000/2001 dengan 3 jurusan yaitu
1. Pendidikan agama islam
2. Muamalat 
3. D3 Manajemen perbankan dan keuangan syariah
Jurusan muamalat kemudian berubah nama menjadi hukum ekonomi syariah setelah Re akreditasi oleh  badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT) tahun 2014. Surat keputusan yayasan universitas madina tersebut dipandang belum lengkap untuk legalitas sebuah perguruan tinggi. Sebagai kelanjutan persyaratan pendukung diterbitkan nya izin operasional sementara STAIM panyabungan berdasarkan surat keputusan koordinator kopertais wilayah IX sumatera utara nomor K.IX/PP.00.93/001/2001 tanggal 10 januari 2001 tentang izin operasional sementara STAIM panyabungan pada tanggal 11 januari 2001 STAIM diresmikan oleh koordinator kopertais wilayah IX sumatera utara prof. Dr. H. Ali yakub matondang, MA. 
Setelah berdiri dan  beroperasi selama satu tahun maka STAIM  diusulkan ke departemen agama republik indonesia untuk memperoleh status sebagai perguruan tinggi yang sah beroperasi. Berdasarkan keputusan direktur jenderal kelembagaan agama Republik Indonesia nomor DJ.II/263 /2002, tanggal 12 juli 2002 tentang pemberian status terdaftar program strata satu jurusan pendidikan agama islam (PAI/Tarbiyah dan jurusan muamalat syariah sekolah tinggi agama islam (STAI)  Mandailing Natal panyabungan. 
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bupati sebagai kepala daerah tidak dibenarkan menjadi ketua yayasan, kemudian dengan saran dan pendapat aparat pengawas fungsional dan diterbitkan nya undang-undang nomor  17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka melalui peraturan bupati Mandailing Natal nomor 451.4.169/P/ tahun 2006 tanggal 4 april 2006 dibentuk lah badan layanan umum sekolah tinggi agama islam Mandailing Natal selanjutnya disingkat dengan (BLU – STAIM).
Berdasarkan peraturan bupati tersebut kedudukan STAIM berada dan bertanggung jawab kepada bupati Mandailing Natal dan tidak lagi menjadi tanggung jawab yayasan universitas Madina. Kemudian pada tanggal 12 september 2006, melalui sedang paripurna DPRD Mandailing Natal diterbitkan peraturan daerah mandailing natal nomor 12 tahun 2016 BLU-STAIM panyabungan. Dengan demikian. Keberadaan STAIM panyabungan telah mendapat legalitas dari pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu Badan layanan Umum di bidang mencerdaskan kehidupan bangsa.
 Setelah masa 5 tahun diterbitkan nya status terdaftar,  perpanjangan izin diterbitkan kembali berdasarkan keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor D.J.I /216/ 200, Tanggal 28 mei 2007 tentang perpanjangan izin penyelenggaraan program studi jenjang strata satu(S1). Guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perguruan tinggi yang berlaku BLU-STAIM Telah terakreditasi dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT)  pada tahun 2009. Tahun 2014 BLU-STAIM re akreditasi dengan hasil C untuk jurusan  hukum ekonomi syariah dan pendidikan agama islam.
Pada 2016, keluar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, STAIM tidak lagi berada di bawah pemerintah  daerah kabupaten Mandailing Natal sehingga kemudian STAIM harus menjadi swasta murni kembali. Setelah melakukan pembicaraan dengan tokoh Mandailing Natal yang berada di jakarta pengelolaan STAIM dialihkan kepada yayasan pendidikan mandailing natal (YPMN) sebagai ketua yayasan adalah Komjen Pol Dr. Saud Usman Nasution M.H. Serah terima pengelolaan STAIM dilakukan pada tanggal 2 mei 2017 tepat pada hari pendidikan nasional.
Pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam mandailing Natal oleh yayasan pendidikan Mandailing natal seiring dengan keinginan masyarakat mandailing natal untuk memiliki perguruan tinggi negeri .Yayasan pendidikan Mandailing natal kemudian mengajukan naskah akademik  penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal. Tindak lanjutnya pada tanggal 2 juni 2017 , Kementrian Agama Republik Indonesia melakukan visitasi dalam rangka penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal setelah proses visitasi tersebut Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat usulan penegerian  Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 16 juni 2017. Atas surat tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengadakan visitasi pada tanggal 9 september 2017. Dari seluruh rangkaian proses penegerian  kemudian membuahkan hasil. Pada tanggal 25 januari 2018 Menteri Agama Republik Indonesia menandatangani peraturan menteri agama nomor 4 tahun 2018, tentang pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal. 
Seiring dengan berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal pada tanggal 20 maret  2018 Dr.H.  Torkis Lubis, D.E.S.S dilantik menjadi ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal. Sebagai perguruan keagamaan negeri, beliau merupakan ketua pertama perguruan tinggi ini, namun dilihat dari sejak berdirinya perguruan tinggi ini sudah terjadi beberapa kali penggantian ketua yaitu :
  1. Ir. H. Masruddin Dalimunthe,  MM menjabat mulai dari tahun 2006 – 2009.
  2. Drs. H. M. Yususf, M.Si menjabat pada bulan juni tahun 2009 - bulan februari 2011. 
  3. Drs. H. Ahmad Sulaiman Nst,  menjabat dari bulan Februari 2011 – bulan juni 2013
  4. H. Anson, S. Pd, MM menjabat mulai bulan juni 2013 – bulan oktober 2017.
  5. Rahmad Zubarkah Nasution, S.Pd. I, MA menjabat mulai bulan oktober 2017 – bulan maret 2018.
  6. Dr. H. Torkis Lubis, D.E.S.S mulai bulan maret 2018 sampai sekarang.
Visi STAIN Mandailing Natal 
“terwujudnya Perguruan Tinggi yang Moderat dan Inovatif di Mandailing Natal tahun 2025”
Misi STAIN Mandailing Natal 
  1. Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)  yang beriman dan bertakwa serta mahir menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi  terkini.
  2. Melakukan pengkajian pengembangan ilmu ilmu Islam yang moderat dan inovatif. 
  3. Melaksanakan manajemen kelembagaan yang akuntabel , efektif dan efisien.
  4. Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran yang moderat dan inovatif.
  5. Melaksanakan penelitian berbasis integrasi keilmuan.
  6. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat dan bermartabat. 

Tujuan STAIN MADINA 
  1. Menghasilkan sarjana yang mempunyai kemampuan akademis yang integratif dan interkonektif .
  2. Menghasilkan sarjana yang beriman, bertaqwa,  berakhlak mulia,  memiliki kecakapan manajerial, dan berjiwa kewirausahaan ( interpreneurship)  serta tanggung jawab sosial kemasyarakatan serta mampu bersaing di era global.
  3. Menghasilkan Pecinta ilmu keislaman dan teknologi yang mengakar pada budaya mandailing.
  4. Menghasilkan sumber daya Manusia yang tangguh dan terpercaya.

SEMANGAT!! STAIN MADINA MENUJU IAIN MADINA



Sumber: Buku pedoman akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal tahun akademik 2018 - 2019

Komentar

Postingan Populer